Tarik Cukai Rokok Elektrik yang sebelumnya direncanakan naik oleh pemerintah telah diresmikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.010/2021. Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Peraturan yang resmi diberlakukan mulai 1 Januri 2022 ini menyebutkan bahwa tarif cukai Hasil Tembakau (Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ) produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram Hasil Tembakau.
Sedangkan harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri dengan jenis dan merek Hasil Tembakau yang sama.
Dalam peraturan ini pula, HJE per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). Naiknya cukai ini diprediksi berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Berikut tabel lampiran harga jual dan tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL: